Skip to content
1reservoir
Menu
  • Sample Page
Menu

Polisi Gagalkan Pelarian Maling Motor Bersenpi di Pelabuhan Merak

Posted on September 30, 2025September 30, 2025 by admin

1reservoir – Polisi kembali menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Dua pria berinisial AY (23) dan YS (22) ditangkap aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Merak, Banten, saat hendak menyeberang ke Lampung membawa motor hasil curian. Tak hanya itu, keduanya juga kedapatan membawa senjata api rakitan berikut enam butir peluru tajam.

Penangkapan berlangsung pada Minggu malam di Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Aparat yang tengah melakukan pemeriksaan rutin curiga ketika mendapati kedua pelaku mengendarai motor tanpa kelengkapan surat resmi. Setelah diperiksa lebih jauh, motor tersebut ternyata hasil curian dari kawasan ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ditemukan Senjata Api Rakitan

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Gusti Almasri Pratama, mengatakan penemuan senjata api menjadi titik penting dalam kasus ini. Dari dalam tas milik AY, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi kaliber 6 mm yang masih aktif.

“Senjata api rakitan ditemukan di tas pelaku AY. Barang bukti itu berbahaya dan bisa saja digunakan untuk mengancam korban atau melawan petugas,” kata Gusti kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan senjata itu diperoleh dari seseorang bernama J di Lampung Timur. J sendiri telah meninggal dunia akibat diamuk massa saat kedapatan mencuri motor. Sebelum peristiwa itu, J sempat menggadaikan senjata rakitan miliknya kepada AY senilai Rp3 juta.

“Pembayaran dilakukan sebagian via transfer Rp1,8 juta dan sisanya Rp1,2 juta dibayar tunai. Menurut pengakuan AY, senjata itu dimaksudkan sebagai pegangan pribadi dan alat untuk jaga diri,” tambah Gusti.

Rencana Kabur ke Lampung

Sebelum tertangkap, AY dan YS diketahui baru saja melancarkan aksinya di kawasan Cengkareng pada Minggu siang. Dengan menggunakan kunci letter T, mereka berhasil membawa kabur satu unit motor dari sebuah ruko. Motor itu kemudian dibawa ke rumah saudara AY di Serang untuk disembunyikan sementara.

Selain menyimpan hasil curian, kedua pelaku juga meninggalkan sejumlah barang bukti seperti lima kunci letter T yang biasa dipakai dalam aksi pembobolan kendaraan. Setelah merasa aman, keduanya lalu bersiap melarikan diri ke Lampung.

“Motor hasil curian itu sempat dibawa ke Serang untuk diumpetin di tempat keluarga pelaku. Setelah ambil barang-barang pribadi, mereka langsung berangkat ke Pelabuhan Merak,” jelas Kapolsek.

Namun, rencana kabur ke Sumatra itu gagal. Petugas Polsek KP Merak yang sedang meningkatkan kegiatan rutin pemeriksaan berhasil menghentikan keduanya sebelum sempat menyeberang ke Bakauheni.

Modus Sindikat Curanmor

Kepolisian menduga AY dan YS bukanlah pelaku tunggal. Pola pergerakan mereka, mulai dari mencuri motor di Jakarta, menyimpan barang bukti di Serang, hingga berusaha membawa kabur ke Lampung, disebut mirip dengan modus jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.

“Jalur Merak–Bakauheni sering digunakan sindikat untuk mengalirkan kendaraan hasil curian. Kami masih mendalami apakah kedua pelaku bagian dari kelompok besar,” ujar Gusti.

Kasus ini menambah daftar panjang maraknya curanmor yang melibatkan senjata api rakitan. Aparat kepolisian menilai fenomena tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

Ancaman Hukuman Berat

AY dan YS kini harus menghadapi proses hukum dengan dua pasal berbeda. Pertama, kasus pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kedua, khusus AY, akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba membawa senjata api ilegal. “Senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam nyawa orang lain. Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bila digunakan untuk melawan petugas,” tegas Kapolsek.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada. Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati memarkir kendaraan, menggunakan kunci tambahan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membeli atau menyimpan senjata api rakitan, meski hanya untuk “jaga diri”. “Masyarakat harus sadar bahwa kepemilikan senjata api rakitan adalah tindak pidana serius. Jangan sampai terjebak karena iming-iming keamanan pribadi,” pungkas Gusti.

Penangkapan AY dan YS di Pelabuhan Merak diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan curanmor lintas daerah yang kerap meresahkan warga. Keberhasilan aparat ini sekaligus membuktikan bahwa pengawasan di jalur pelabuhan tetap menjadi benteng penting dalam mencegah peredaran hasil kejahatan antarprovinsi.

Archives

  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Internasional
  • Nasional
  • Uncategorized
  • Viral
©2025 1reservoir | Design: Newspaperly WordPress Theme