Skip to content
1reservoir
Menu
  • Sample Page
Menu

Maling Motor Bersenpi Ditangkap di Pelabuhan Merak Saat Hendak Kabur ke Lampung

Posted on September 30, 2025September 30, 2025 by admin

1reservoir – Polsek Kawasan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan aksi pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan. Kedua pria berinisial AY (23) dan YS (22) tersebut ditangkap saat mencoba menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Bakauheni, Lampung.

Penangkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang digelar aparat kepolisian di kawasan pelabuhan. Saat diberhentikan, motor yang dibawa kedua pelaku tidak dilengkapi dokumen resmi. Setelah ditelusuri, kendaraan itu ternyata hasil curian dari kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Gusti Almasri Pratama, menjelaskan bahwa penemuan senjata api rakitan menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan kasus ini. Dari tangan AY, polisi mendapati sebuah tas berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru tajam kaliber 6 mm.

“Senjata itu disimpan rapi di dalam tas pelaku AY. Saat kami geledah, ditemukan revolver rakitan beserta amunisinya. Ini jelas berbahaya karena bisa saja digunakan untuk melukai orang,” ungkap Gusti kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut diperoleh AY dari seorang pria berinisial J di Lampung Timur. Menurut keterangan, J sudah meninggal dunia setelah sempat diamuk massa ketika gagal melakukan aksi pencurian motor. Sebelum meninggal, J sempat menggadaikan senjata rakitan itu kepada AY senilai Rp3 juta.

“Transaksi dilakukan sebagian via transfer Rp1,8 juta dan sisanya Rp1,2 juta dibayar tunai. Senjata itu diakui AY sengaja dibeli untuk pegangan pribadi, juga sebagai alat berjaga diri,” lanjut Kapolsek.

Aksi Pencurian di Cengkareng

Sehari sebelum penangkapan, AY dan YS diketahui melancarkan aksi pencurian motor di kawasan ruko Cengkareng, Jakarta Barat. Dengan menggunakan kunci letter T, keduanya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor. Setelah itu, motor hasil curian dibawa ke Serang untuk disembunyikan sementara di rumah saudara AY.

Selain menyimpan motor, pelaku juga meninggalkan sejumlah barang bukti lain, termasuk lima kunci letter T yang digunakan dalam aksinya. Setelah semua dianggap aman, keduanya kemudian berangkat menuju Pelabuhan Merak dengan niat menyeberang ke Lampung dan melanjutkan pelarian.

Namun, rencana itu buyar saat polisi yang sedang melakukan patroli rutin menghentikan keduanya di Dermaga 6 Pelabuhan Merak. “Beruntung anggota kami sigap. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum kapal berangkat,” kata Gusti.

Modus Lama, Jaringan Baru

Kasus ini kembali menyoroti pola lama dalam kejahatan curanmor lintas daerah. Para pelaku kerap menjadikan Lampung sebagai tujuan akhir karena dianggap sebagai wilayah aman untuk menjual hasil curian. Jalur Merak–Bakauheni pun menjadi rute favorit sindikat semacam ini.

Polisi menduga AY dan YS bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan lebih besar. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menampung atau memesan kendaraan curian. Penyelidikan masih berjalan,” ujar Kapolsek.

Ancaman Hukuman Berat

Dua pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman ganda. Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, AY juga akan dijerat dengan kepemilikan senjata api ilegal. Kedua kasus itu masing-masing diatur dalam pasal berbeda dan bisa membuat mereka mendekam lama di balik jeruji besi.

Pasal 363 KUHP mengatur ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pesan Kepolisian

Kapolsek Merak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan senjata api rakitan yang kini semakin sering ditemukan dalam kasus kriminal jalanan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak membeli atau menyimpan senjata api rakitan dalam bentuk apa pun. Selain berbahaya, hal itu jelas melanggar hukum. Kejahatan seperti ini hanya bisa ditekan dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat,” tegas Gusti.

Dengan tertangkapnya AY dan YS, polisi berharap bisa mengungkap jaringan pencurian motor lintas provinsi yang kerap meresahkan warga. Kasus ini juga sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya kabur lewat jalur pelabuhan tidak menjamin keselamatan bagi para pelaku kriminal.

Archives

  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Internasional
  • Nasional
  • Uncategorized
  • Viral
©2025 1reservoir | Design: Newspaperly WordPress Theme