1reservoir.com Pemerintah kembali membahas masa depan PPh Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema pajak ringan ini menjadi sorotan karena masa berlakunya akan segera berakhir, sementara pelaku UMKM masih sangat bergantung pada kebijakan tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa dukungan pajak bagi UMKM tetap berlanjut, meski dengan batas waktu yang lebih jelas.
Namun, pernyataan Purbaya ini berbeda dengan usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang sebelumnya menginginkan perpanjangan tanpa batas waktu. Perbedaan pandangan ini memunculkan pertanyaan di publik mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah terhadap sektor UMKM dalam jangka panjang.
Latar Belakang dan Tujuan PPh Final UMKM
Skema PPh Final 0,5% pertama kali diterapkan untuk membantu pelaku UMKM yang kesulitan dalam administrasi perpajakan. Dengan sistem final, pelaku usaha cukup membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet, tanpa perlu menghitung laba bersih.
Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pajak. Banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya tidak terdaftar kini mulai aktif melaporkan omzet mereka. Tujuan utamanya adalah menciptakan transisi menuju sistem perpajakan reguler, di mana UMKM secara bertahap belajar memahami kewajiban pajak yang lebih kompleks.
Namun, menurut Purbaya, masa transisi tidak bisa diperpanjang tanpa batas. Pemerintah ingin memberi kepastian waktu agar pelaku UMKM dapat bersiap menuju sistem pajak yang lebih matang. “Kebijakan ini tetap kita lanjutkan, tetapi perlu ada tenggat yang jelas,” ujarnya.
Rencana Perpanjangan hingga 2029
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menjelaskan bahwa perpanjangan akan dilakukan mulai 2026 hingga 2029. Ia juga menyebut akan ada penyesuaian kriteria wajib pajak penerima manfaat.
Meski belum menjabarkan detail kriteria baru, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan memastikan hanya UMKM yang benar-benar layak yang dapat menikmati tarif final 0,5%. Pemerintah ingin mendorong pelaku usaha yang sudah berkembang untuk naik kelas dan beralih ke skema pajak normal.
“Tujuannya agar kebijakan ini tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha besar yang mengaku UMKM,” katanya.
Perbedaan Sikap Antar Kementerian
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyuarakan agar kebijakan PPh Final UMKM diperpanjang tanpa batas waktu. Mereka beralasan bahwa banyak pelaku UMKM yang belum siap beradaptasi dengan sistem pajak umum karena kendala administrasi dan literasi keuangan.
Pihak Kemenko menilai, keberlanjutan tarif 0,5% bisa menjadi stimulus permanen bagi pertumbuhan sektor mikro yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Namun, Kementerian Keuangan berpandangan berbeda. Bagi Menkeu Purbaya, insentif pajak harus tetap memiliki batas waktu yang rasional agar mendorong pelaku usaha naik kelas. “Kalau terus diberi keringanan tanpa batas, tidak ada motivasi bagi UMKM untuk berkembang,” tegasnya.
Perbedaan pendapat ini masih dibahas di tingkat internal kabinet. Pemerintah akan melakukan evaluasi komprehensif sebelum menetapkan aturan final.
Dampak terhadap Pelaku UMKM
Kabar perpanjangan hingga 2029 disambut baik oleh sebagian besar pelaku UMKM. Mereka menganggap keputusan tersebut memberi kepastian hukum dan ruang adaptasi lebih panjang.
Bagi banyak pelaku usaha kecil, tarif 0,5% terasa ringan dibandingkan tarif progresif dalam sistem pajak umum. Skema final juga membuat pelaporan lebih sederhana karena tidak perlu menghitung laba bersih.
Namun, beberapa pengusaha khawatir soal penyesuaian kriteria penerima manfaat. Mereka berharap aturan baru tidak menambah beban administrasi. “Kami senang kalau diperpanjang, tapi jangan sampai syaratnya justru menyulitkan,” ujar seorang pengusaha kuliner di Jakarta.
Pemerintah berjanji akan melibatkan asosiasi UMKM dalam proses penyusunan aturan turunan agar kebijakan tetap inklusif dan mudah diakses.
Kaitannya dengan Reformasi Pajak Nasional
Perpanjangan PPh Final UMKM juga menjadi bagian dari reformasi pajak nasional yang lebih luas. Pemerintah sedang berupaya memperluas basis pajak, meningkatkan digitalisasi sistem perpajakan, serta memperkuat insentif bagi sektor produktif.
Menurut Purbaya, kebijakan pajak bagi UMKM bukan hanya soal keringanan, tetapi juga strategi pembinaan ekonomi rakyat. Pemerintah ingin UMKM menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus bagian dari sistem perpajakan yang modern.
“Kalau seluruh pelaku UMKM bisa masuk sistem pajak dengan baik, itu akan memperkuat kemandirian fiskal kita,” jelasnya.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan ini mendapat sambutan positif, tantangan implementasi di lapangan tidak ringan. Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memahami cara pelaporan pajak digital melalui e-Filing atau e-Billing.
Selain itu, sebagian besar UMKM beroperasi tanpa pembukuan tertib. Hal ini membuat otoritas pajak kesulitan menilai omzet sebenarnya. Pemerintah perlu meningkatkan literasi keuangan dan pendampingan langsung agar kebijakan berjalan efektif.
“Pajak tidak hanya soal pungutan, tetapi juga soal edukasi. Kita ingin semua pelaku usaha sadar bahwa taat pajak adalah bagian dari kontribusi pembangunan,” ujar seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Penutup: Keseimbangan antara Keringanan dan Kemandirian
Keputusan memperpanjang PPh Final 0,5% hingga 2029 menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara dukungan dan kemandirian bagi pelaku UMKM.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor mikro tanpa mengorbankan disiplin fiskal negara. Setelah 2029, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah kebijakan tersebut masih relevan atau sudah saatnya diganti dengan skema baru.
Dengan perpanjangan ini, pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih memiliki waktu empat tahun untuk beradaptasi, memperkuat pembukuan, dan mempersiapkan diri menuju sistem perpajakan yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Cek Juga Artikel Dari Platform capoeiravadiacao.org
