Klaim mengejutkan kembali datang dari Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pemerintahannya telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, di tengah operasi militer berskala besar terhadap Venezuela. Pernyataan tersebut langsung memicu kegemparan global, bukan hanya karena implikasi politik dan keamanan regional, tetapi juga karena mengusik prinsip dasar hukum internasional tentang kedaulatan negara.
Pemerintah Venezuela justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan Maduro dan Flores. Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodríguez bahkan menuntut bukti bahwa presiden dan ibu negara tersebut masih dalam keadaan hidup. Dalam pesan suara yang disiarkan televisi pemerintah pada Sabtu, 3 Januari 2026 waktu setempat, Rodríguez menegaskan bahwa hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai lokasi mereka.
Situasi ini terjadi di tengah eskalasi ketegangan antara Washington dan Caracas. Amerika Serikat dilaporkan melakukan serangkaian serangan di Laut Karibia dan Samudra Pasifik timur terhadap kapal-kapal yang dituding terlibat penyelundupan narkoba, serta menyerang area sandar kapal yang diklaim digunakan jaringan narkotika Venezuela. Klaim penangkapan Maduro pun menghidupkan kembali ingatan publik dunia pada sejumlah peristiwa di masa lalu, ketika Amerika Serikat menangkap atau menggulingkan pemimpin negara lain.
Maduro, jika klaim itu benar, jelas bukan yang pertama. Sejarah mencatat beberapa kepala negara yang pernah ditangkap atau dipaksa menghadapi proses hukum akibat intervensi langsung Amerika Serikat.
Manuel Noriega: Preseden Panama yang Ikonik
Salah satu kasus yang paling sering dirujuk adalah penangkapan mantan pemimpin militer Panama Manuel Noriega. Pada 1989, Amerika Serikat menginvasi Panama dalam operasi militer besar-besaran yang dikenal sebagai Operation Just Cause. Alasan resmi invasi tersebut mencakup perlindungan warga AS, penegakan demokrasi, pemberantasan korupsi, dan perang melawan perdagangan narkoba.
Sebelum invasi, Noriega telah didakwa di Miami pada 1988 atas tuduhan penyelundupan narkoba dan pencucian uang. Ia juga dituding membatalkan hasil pemilu Panama 1989 serta mendorong sentimen anti-AS di negaranya. Invasi Panama tercatat sebagai operasi tempur terbesar Amerika Serikat sejak Perang Vietnam.
Noriega akhirnya ditangkap, diterbangkan ke Amerika Serikat, dan diadili di pengadilan federal Miami. Ia dipenjara hingga 2010, lalu diekstradisi ke Prancis, sebelum akhirnya dipulangkan ke Panama. Noriega meninggal dunia di penjara Panama pada 2017. Kasus ini hingga kini masih menjadi contoh klasik bagaimana AS menggunakan kekuatan militer untuk menangkap pemimpin asing.
Saddam Hussein: Penangkapan Pasca-Invasi Irak
Kasus lain yang tak kalah terkenal adalah penangkapan Presiden Irak Saddam Hussein. Saddam ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat pada 13 Desember 2003, sembilan bulan setelah invasi dan pendudukan Irak dimulai.
Invasi Irak pada 2003 didasarkan pada klaim bahwa rezim Saddam memiliki senjata pemusnah massal (WMD), yang kemudian terbukti tidak pernah ditemukan. Saddam, yang pada era 1980-an sempat menjadi sekutu Washington dalam perang Iran–Irak, ditemukan bersembunyi di sebuah lubang dekat kampung halamannya di Tikrit.
Berbeda dengan Noriega, Saddam tidak diadili di Amerika Serikat, melainkan diserahkan kepada pengadilan Irak. Ia dijatuhi hukuman mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dieksekusi pada 30 Desember 2006. Meski proses hukumnya dilakukan oleh otoritas Irak, penangkapan Saddam tetap dipandang sebagai hasil langsung dari intervensi militer AS.
Juan Orlando Hernández: Dari Sekutu Jadi Tersangka
Klaim penangkapan Maduro juga disandingkan dengan kasus mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández. Hernández ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa pada Februari 2022, hanya beberapa hari setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Ia kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat pada April 2022 atas tuduhan keterlibatan dalam perdagangan narkoba dan korupsi. Pada Juni 2022, Hernández dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh pengadilan AS. Ironisnya, selama bertahun-tahun ia dikenal sebagai sekutu dekat Washington di kawasan Amerika Tengah.
Kontroversi kembali mencuat ketika pada 1 Desember 2025, Donald Trump memberikan pengampunan kepada Hernández. Beberapa hari setelah pembebasannya, jaksa agung Honduras menerbitkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Hernández, memicu krisis hukum dan politik baru di negaranya. Kasus ini kerap disebut sebagai contoh “standar ganda” AS dalam menegakkan hukum internasional.
Pola Berulang Negara Adikuasa
Dari Noriega hingga Saddam, dan dari Hernández hingga klaim terbaru terhadap Maduro, terlihat pola yang berulang. Amerika Serikat kerap menggunakan dalih perang terhadap narkotika, terorisme, atau ancaman keamanan global untuk membenarkan tindakan terhadap pemimpin negara lain. Dalam praktiknya, tindakan tersebut sering kali menuai kritik karena dianggap melanggar kedaulatan negara dan prinsip kekebalan kepala negara.
Para pakar hukum internasional menilai bahwa penangkapan kepala negara asing seharusnya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme multilateral, seperti pengadilan internasional atau kerja sama ekstradisi yang sah. Tanpa itu, tindakan sepihak berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Maduro dan Babak Baru Kontroversi Global
Jika klaim penangkapan Nicolas Maduro terbukti benar, maka peristiwa ini berpotensi membuka babak baru kontroversi dalam sejarah intervensi Amerika Serikat. Berbeda dengan Noriega dan Saddam, Maduro adalah presiden yang masih menjabat dan memimpin negara yang secara aktif menentang dominasi AS di Amerika Latin.
Reaksi komunitas internasional akan sangat menentukan arah perkembangan kasus ini. Apakah dunia akan kembali menerima praktik “hukum oleh kekuatan”, atau justru mendorong penegakan hukum internasional yang lebih adil dan setara?
Penutup
Sejarah menunjukkan bahwa Nicolas Maduro bukanlah pemimpin pertama yang diklaim ditangkap atau digulingkan Amerika Serikat. Dari Panama hingga Irak, dan dari Honduras hingga Venezuela, deretan kasus tersebut menegaskan bahwa relasi antara kekuatan militer dan hukum internasional masih sarat kontroversi.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya soal kebenaran klaim Trump, melainkan apakah dunia akan terus membiarkan praktik penangkapan kepala negara asing oleh negara adikuasa tanpa mekanisme hukum internasional yang sah. Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan masa depan tatanan global berbasis hukum.
Baca Juga : Klaim AS Tangkap Presiden Asing, Apa Kata Hukum Internasional?
Cek Juga Artikel Dari Platform : capoeiravadiacao

