Bareskrim Polri Usut Kayu Gelondongan Picu Banjir Aceh
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan langkah serius dengan mendatangi Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengusut keberadaan gelondongan kayu yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan ini difokuskan pada aliran sungai serta kawasan hulu yang disinyalir menjadi sumber kayu-kayu berukuran besar.
Kedatangan tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menandai eskalasi penanganan kasus dari sekadar bencana alam menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup, khususnya pembalakan liar dan pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Fokus Penyelidikan di Aliran Sungai
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan mencocokkan kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di daerah hulu.
Pencocokan ini bertujuan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tertentu dan bagaimana proses alirannya hingga terbawa arus ke wilayah hilir. Penyelidikan lapangan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri sungai serta titik-titik yang terdampak paling parah.
Selain kayu gelondongan, tim juga menyoroti fenomena sedimentasi yang sangat signifikan di sekitar lokasi terdampak. Endapan material dalam jumlah besar disebut memperparah dampak banjir, hingga merusak rumah warga dan fasilitas umum.
Sedimentasi Jadi Faktor Kunci Bencana
Irhamni menegaskan bahwa sedimentasi luar biasa yang ditemukan di sekitar wilayah terdampak tidak bisa dilepaskan dari aktivitas manusia. Endapan lumpur, pasir, dan material kayu menyebabkan daya tampung sungai menurun drastis, sehingga air meluap ketika debit meningkat.
Kondisi ini dinilai mempercepat terjadinya banjir bandang dan memperbesar skala kerusakan. Dalam banyak kasus, sedimentasi parah sering berkaitan dengan pembukaan lahan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan.
Penelusuran Hingga Wilayah Hulu
Dalam rangka menelusuri sumber kayu, tim Dittipidter Bareskrim Polri juga menyisir wilayah Desa Pante Kera di Aceh Timur serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah fakta penting, termasuk tingginya debit air yang relatif konstan serta potensi banjir besar ketika terjadi hujan lebat.
Di beberapa titik, penyidik menemukan kayu-kayu berserakan di sekitar sungai dan jalan, yang mengindikasikan adanya aliran material dari kawasan hulu. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa Kecamatan Simpang Jernih turut terdampak dan menjadi bagian dari rangkaian bencana alam lintas wilayah.
Dugaan Sumber dari Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik menduga hulu aliran kayu berasal dari Kampung Lesten di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur. Kawasan tersebut dikenal memiliki area hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembukaan lahan skala besar.
Irhamni menyebut adanya indikasi kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik hutan lindung serbaguna maupun hutan lindung Simpang Jernih. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan aturan lingkungan yang berlaku.
Penyelidikan Menuju Tahap Penyidikan
Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan sedang dikumpulkan sebagai bahan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik berupaya keras mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas yang diduga menyebabkan bencana tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, khususnya yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan ekosistem.
Sorotan pada Dokumen UKL-UPL
Selain pembalakan liar, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran administratif berupa tidak dipenuhinya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen ini merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal.
Dalam UKL-UPL, telah diatur secara rinci area mana yang boleh dibuka dan area mana yang harus dilindungi. Lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat secara tegas dilarang untuk dibuka karena berisiko tinggi memicu longsor dan banjir.
Ketidaktaatan terhadap ketentuan ini diduga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya sedimentasi dan aliran material besar ke sungai.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Banjir bandang di Aceh Tamiang tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga berdampak besar pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian terganggu, dan akses transportasi terputus.
Kerusakan lingkungan yang terjadi juga berpotensi menimbulkan bencana lanjutan jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan bencana di masa depan.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Langkah Bareskrim Polri mengusut kasus ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa kejahatan lingkungan tidak akan ditoleransi. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga berpotensi menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara korporasi maupun administratif.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Harapan ke Depan
Masyarakat Aceh berharap hasil penyelidikan ini dapat mengungkap secara terang penyebab bencana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Transparansi dan ketegasan hukum dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjaga kelestarian hutan dan sungai di Aceh.
Kasus Aceh Tamiang menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak nyata dan luas. Upaya penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang di kemudian hari.
Baca Juga : Begini Strategi Lolos Beasiswa Fellowship Dokter LPDP 2026
Cek Juga Artikel Dari Platform : suarairama

