Pesawat Delay dan Hak Penumpang
Keterlambatan penerbangan atau delay menjadi salah satu masalah yang paling sering dialami penumpang pesawat. Situasi ini kerap menimbulkan kerugian waktu, biaya tambahan, hingga gangguan agenda perjalanan. Namun, tidak semua penumpang menyadari bahwa maskapai wajib memberikan kompensasi tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Hak penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Ketentuan ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai.
Aturan tersebut bertujuan melindungi konsumen serta mendorong maskapai meningkatkan kualitas manajemen penerbangan.
Aturan Resmi Kompensasi Pesawat Delay
Hak kompensasi penumpang pesawat diatur dalam Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen. Faktor ini meliputi masalah operasional, kru, kesiapan pesawat, dan penjadwalan.
Sebaliknya, keterlambatan akibat cuaca ekstrem atau kondisi keselamatan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban kompensasi.
Kategori Keterlambatan Penerbangan
Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 membagi keterlambatan penerbangan ke dalam enam kategori. Setiap kategori memiliki bentuk kompensasi yang berbeda. Semakin lama waktu tunggu, semakin besar hak yang diterima penumpang.
Pembagian kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Penumpang dapat mengetahui haknya secara jelas berdasarkan durasi keterlambatan.
Berikut rincian lengkap kompensasi keterlambatan penerbangan.
Kategori 1: Keterlambatan 30–60 Menit
Untuk keterlambatan selama 30 hingga 60 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan. Kompensasi ini wajib diberikan oleh maskapai tanpa diminta.
Meski tergolong singkat, keterlambatan tetap dinilai merugikan penumpang. Karena itu, pemberian minuman menjadi bentuk tanggung jawab awal maskapai.
Kategori 2: Keterlambatan 61–120 Menit
Jika keterlambatan berlangsung antara 61 hingga 120 menit, penumpang berhak atas minuman dan makanan ringan (snack box).
Pada kategori ini, penumpang juga mulai memiliki hak tambahan. Penumpang dapat meminta dialihkan ke penerbangan lain atau memilih pengembalian dana (refund).
Hak pilihan ini tetap berlaku untuk kategori keterlambatan berikutnya.
Kategori 3: Keterlambatan 121–180 Menit
Untuk keterlambatan selama 121 hingga 180 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan berat (heavy meal) kepada penumpang.
Pemberian makanan berat dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan penumpang. Terutama bagi mereka yang menunggu dalam waktu cukup lama di bandara.
Pada tahap ini, penumpang juga tetap berhak meminta pengalihan penerbangan atau refund tiket penuh.
Kategori 4: Keterlambatan 181–240 Menit
Keterlambatan antara 181 hingga 240 menit termasuk dalam kategori serius. Pada kondisi ini, penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
Kompensasi diberikan sebagai bentuk tanggung jawab maskapai atas waktu tunggu yang cukup panjang. Maskapai juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai status penerbangan.
Pilihan pengalihan penerbangan atau refund tetap menjadi hak penumpang.
Kategori 5: Keterlambatan Lebih dari 4 Jam
Jika keterlambatan melebihi 240 menit atau lebih dari empat jam, penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp300.000.
Kompensasi ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer ke rekening penumpang. Maskapai wajib menyalurkan ganti rugi paling lambat 3×24 jam sejak keterlambatan terjadi.
Selain ganti rugi uang, penumpang juga tetap memiliki hak untuk dialihkan ke penerbangan lain atau menerima refund penuh.
Kategori 6: Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan termasuk dalam kategori keenam. Pada kondisi ini, maskapai wajib menawarkan dua pilihan kepada penumpang.
Pilihan pertama adalah pengalihan ke penerbangan berikutnya. Pilihan kedua adalah pengembalian dana tiket secara penuh.
Maskapai tidak boleh memaksakan satu opsi saja. Penumpang berhak memilih sesuai kebutuhannya.
Hak Tambahan Penumpang Pesawat
Selain kompensasi sesuai kategori, penumpang juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Maskapai wajib menjelaskan penyebab keterlambatan dan estimasi waktu keberangkatan.
Hak-hak ini juga ditegaskan oleh berbagai dinas perhubungan daerah, termasuk Dinas Perhubungan Aceh, yang kerap mengingatkan maskapai agar mematuhi aturan.
Jika maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan, penumpang dapat mengajukan pengaduan resmi.
Cara Menyikapi Pesawat Delay
Penumpang disarankan untuk tetap menyimpan boarding pass dan bukti tiket. Dokumen ini penting jika ingin mengajukan klaim kompensasi.
Selain itu, penumpang juga dapat meminta penjelasan tertulis dari maskapai. Jika perlu, laporan dapat disampaikan ke pihak bandara atau kanal pengaduan Kementerian Perhubungan.
Mengetahui hak penumpang akan membantu menghindari kerugian yang tidak perlu.
Penutup
Pesawat delay bukan hanya soal menunggu lebih lama, tetapi juga menyangkut hak penumpang. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan.
Dengan memahami kategori delay dan bentuk kompensasinya, penumpang dapat memperjuangkan haknya secara tepat. Maskapai pun diharapkan semakin disiplin dalam menjaga kualitas layanan penerbangan di Indonesia.
Baca Juga : Trump Buka Peluang Machado Terlibat Pemerintahan Venezuela
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritabumi

