1reservoir – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah Indonesia kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum. Dalam upaya memfasilitasi mobilitas masyarakat selama periode perayaan Nataru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan adanya diskon tarif untuk berbagai jenis transportasi umum, termasuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kapal penyeberangan.
1. Diskon Tiket Pesawat
Diskon tiket pesawat akan berlaku untuk pembelian tiket pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara untuk penerbangan, diskon ini berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Meskipun detail besaran diskonnya belum diumumkan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan pesawat untuk pulang kampung atau berlibur selama Nataru.
2. Diskon Tiket Kereta Api
Berbeda dengan diskon tiket pesawat yang hanya berlaku untuk pembelian tiket, untuk kereta api, diskon sebesar 30% dari harga normal akan berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon ini berlaku untuk berbagai kelas kereta api yang dioperasikan oleh PT KAI, dan tentunya akan mempermudah masyarakat yang lebih memilih moda transportasi darat untuk bepergian selama liburan akhir tahun.
3. Diskon Tiket Angkutan Laut
Transportasi laut juga turut mendapat perhatian dengan adanya diskon sebesar 20% dari tarif normal untuk perjalanan kapal laut yang berlaku dari 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Ini termasuk kapal ferry dan kapal lainnya yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia, yang biasanya padat penumpang pada musim liburan.
4. Diskon Tiket Angkutan Penyeberangan
Selain angkutan laut, untuk kapal penyeberangan juga terdapat diskon yang berlaku pada periode yang sama, yakni 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Operator kapal penyeberangan akan menghapus biaya pelayanan pelabuhan untuk kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif sehingga setara dengan tiket reguler. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat yang harus menggunakan angkutan penyeberangan.
Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan dalam menyusun mekanisme pelaksanaan diskon ini, dan setiap operator transportasi akan melakukan sosialisasi terkait pemberian diskon tersebut kepada masyarakat. Diharapkan diskon ini dapat mengurangi beban biaya perjalanan selama liburan Nataru dan meningkatkan kenyamanan perjalanan masyarakat.
Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sebagai tambahan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur nasional untuk Natal 2025 jatuh pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Sementara itu, Tahun Baru 2026 hanya libur pada 1 Januari 2026. Pemerintah juga mengatur cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sektor swasta selama periode tersebut, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini untuk merencanakan perjalanan lebih awal.
