Skip to content
1reservoir
Menu
  • Sample Page
Menu

Jaksa Ungkap Surat Berobat Razman Diterima Saat Ia Sudah ke Luar Negeri

Posted on September 30, 2025September 30, 2025 by admin

1reservoir – Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution kembali menyita perhatian publik. Razman diketahui tidak hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, ia tengah berada di luar negeri dengan dalih menjalani perawatan medis. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut surat berobat dari pihak Razman baru diterima setelah yang bersangkutan sudah meninggalkan Indonesia.

Kronologi Ketidakhadiran Razman

Awalnya, jaksa menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui Razman sempat dirawat di Rumah Sakit Koja, Jakarta. Berdasarkan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Razman memang tercatat menjalani perawatan. Akan tetapi, pada 25 September 2025, ia sudah dinyatakan keluar dari RS Koja.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Koja. Saat itu benar terdakwa masih dirawat. Namun, dua hari kemudian, pada 25 September, ia sudah keluar dari rumah sakit,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan kepada dokter apakah ada rekomendasi medis yang memperbolehkan Razman menjalani perawatan di luar negeri. Namun, dokter menegaskan tidak ada rekomendasi semacam itu.

Surat Datang Terlambat

Permasalahan muncul ketika jaksa menerima surat keterangan yang menyatakan Razman akan menjalani perawatan di luar Jakarta. Surat itu baru diterima pada 26 September, sehari setelah Razman diketahui sudah meninggalkan Tanah Air.

“Pada tanggal 26 September kami baru menerima surat keterangan bahwa ia akan menjalani perawatan di luar Jakarta. Namun saat dicek, surat itu datang setelah terdakwa berangkat,” jelas jaksa.

Situasi ini membuat posisi Razman menjadi rumit. Di satu sisi, ia beralasan pergi untuk pengobatan. Namun di sisi lain, jaksa menilai prosedur dan izin formal tidak dipenuhi, terutama karena keberangkatannya dilakukan tanpa seizin majelis hakim.

Hakim Tetap Bacakan Putusan

Meski Razman tidak hadir, majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan agenda persidangan. Ketua majelis hakim menegaskan, sesuai Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, persidangan tetap bisa berjalan meskipun terdakwa absen, asalkan pemeriksaan perkara telah rampung.

“Majelis berketetapan untuk tetap membacakan putusan pada hari ini. Ketidakhadiran terdakwa tidak menghalangi jalannya persidangan,” tegas hakim.

Hakim juga menyampaikan bahwa surat dari rumah sakit di Penang, Malaysia, yang diterima pengadilan tidak menyatakan adanya kewajiban bagi Razman untuk dirawat inap. Surat itu hanya menjelaskan kondisi kesehatannya, namun tidak menunjukkan adanya kebutuhan perawatan intensif.

“Terdakwa meninggalkan persidangan dan bepergian ke luar negeri tanpa izin majelis hakim. Surat dari rumah sakit Penang pun tidak mengharuskan terdakwa dirawat. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan,” tambah hakim.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea, pengacara senior yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan Razman. Perseteruan antara dua tokoh hukum ini sejak awal menarik perhatian publik karena keduanya dikenal vokal dan kerap muncul di media.

Jaksa menuntut Razman dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selama proses persidangan, Razman beberapa kali hadir dan memberikan pembelaan. Namun menjelang sidang putusan, kepergiannya ke luar negeri membuat jalannya persidangan penuh tanda tanya.

Dampak Hukum dan Persepsi Publik

Langkah Razman yang berangkat ke luar negeri tanpa izin hakim menuai kritik. Publik menilai hal itu mencederai prinsip keadilan dan transparansi persidangan. Banyak pihak khawatir tindakan tersebut menjadi preseden buruk, seolah terdakwa bisa menghindari persidangan dengan alasan medis tanpa prosedur yang jelas.

Bagi jaksa, kondisi ini mempertegas bahwa alasan kesehatan yang diajukan harus diverifikasi secara ketat. Tanpa rekomendasi medis yang jelas dan tanpa izin hakim, keberangkatan terdakwa dianggap melanggar etika hukum.

Menanti Putusan Majelis

Kini, perhatian publik tertuju pada putusan yang akan dibacakan majelis hakim terhadap Razman. Meski ia tidak hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Majelis hakim menegaskan bahwa segala keterangan, bukti, serta surat yang diajukan akan dipertimbangkan secara objektif.

Kepergian Razman ke luar negeri justru berpotensi menjadi catatan tersendiri dalam putusan hakim. Bila dinilai sebagai upaya menghambat proses persidangan, hal itu bisa memberatkan posisi hukumnya.

Archives

  • September 2025

Categories

  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
©2025 1reservoir | Design: Newspaperly WordPress Theme