Klaim mengejutkan datang dari Amerika Serikat yang kembali mengguncang panggung politik internasional. Presiden AS Donald Trump mengklaim telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, melalui sebuah operasi militer berskala besar di wilayah Venezuela. Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa operasi militer Amerika Serikat berhasil menahan Maduro dan Flores, lalu menerbangkan keduanya keluar dari Venezuela untuk menghadapi proses hukum di Amerika Serikat. Klaim ini segera memantik polemik global, bukan hanya dari sisi politik dan keamanan internasional, tetapi juga dari sudut pandang hukum internasional.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: bolehkah sebuah negara menangkap kepala negara asing secara sepihak? Apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum internasional, atau justru merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan global?
Prinsip Kedaulatan Negara dalam Hukum Internasional
Dalam hukum internasional modern, prinsip kedaulatan negara merupakan fondasi utama. Setiap negara berdaulat memiliki kewenangan penuh atas wilayah, pemerintahan, dan urusan dalam negerinya tanpa campur tangan negara lain. Prinsip ini tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menjadi konsensus global pasca Perang Dunia II.
Penangkapan seorang kepala negara asing di wilayah negara berdaulat lain tanpa persetujuan pemerintah setempat secara umum dipandang sebagai pelanggaran kedaulatan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai intervensi militer, bahkan agresi, tergantung pada skala dan dampaknya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa klaim penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Jelas ini suatu pelanggaran hukum internasional. Meski ada kebutuhan bagi Presiden Trump untuk melakukan serangan dan penangkapan karena alasan narkotika, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam hukum internasional,” ujar Hikmahanto.
Kekebalan Kepala Negara: Absolute atau Bersyarat?
Salah satu konsep penting dalam hukum internasional adalah kekebalan kepala negara (head of state immunity). Secara tradisional, seorang presiden atau kepala negara yang sedang menjabat memiliki kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana negara lain. Kekebalan ini bertujuan menjaga hubungan antarnegara dan mencegah kriminalisasi bermotif politik.
Dalam konteks ini, Hikmahanto menegaskan bahwa seorang presiden negara berdaulat seharusnya tidak dapat ditundukkan pada pengadilan negara lain.
“Harusnya seorang presiden suatu negara punya kekebalan dan tidak bisa tunduk pada pengadilan negara lain,” tegasnya.
Namun, perkembangan hukum internasional memang mengenal pengecualian terbatas, misalnya melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Itu pun harus melalui mekanisme hukum multilateral, bukan tindakan sepihak satu negara.
Preseden Lama: Kasus Manuel Noriega
Hikmahanto menilai klaim Trump mengulang pola lama negara adikuasa yang mengabaikan norma hukum internasional. Ia mengingatkan pada peristiwa tahun 1989, ketika Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden George Bush Senior melancarkan invasi ke Panama dan menangkap pemimpin negara tersebut, Manuel Noriega, untuk kemudian diadili di Miami.
“Ini penyakit dari negara adikuasa yang tidak menghargai hukum internasional,” kata Hikmahanto.
Kasus Noriega hingga kini masih menjadi contoh kontroversial dalam literatur hukum internasional. Banyak pakar menilai tindakan tersebut lebih mencerminkan kekuatan politik dan militer AS ketimbang kepatuhan pada aturan global.
Alasan Kejahatan Transnasional: Apakah Bisa Membenarkan?
Dalam beberapa kasus, Amerika Serikat kerap menggunakan tuduhan kejahatan transnasional seperti narkotika, terorisme, atau pencucian uang untuk membenarkan tindakan lintas batas. Namun, menurut hukum internasional, alasan tersebut tidak otomatis melegitimasi penangkapan kepala negara asing.
Upaya penegakan hukum lintas negara seharusnya dilakukan melalui mekanisme ekstradisi, kerja sama peradilan, atau forum internasional. Tanpa persetujuan negara asal atau mandat internasional, tindakan sepihak berisiko menciptakan preseden berbahaya.
Jika praktik semacam ini dibenarkan, maka tidak ada lagi jaminan keamanan bagi kepala negara di dunia. Setiap negara kuat dapat mengklaim alasan hukum domestiknya untuk menangkap pemimpin negara lain.
Dampak Politik dan Stabilitas Global
Di luar aspek hukum, klaim penangkapan Presiden Venezuela juga berpotensi menimbulkan instabilitas politik dan keamanan global. Venezuela adalah negara berdaulat dengan pemerintahan, militer, dan pendukung politik yang loyal. Klaim penangkapan kepala negara dapat memicu konflik bersenjata, krisis diplomatik, hingga eskalasi regional.
Bagi sistem internasional, tindakan sepihak semacam ini dapat merusak kepercayaan terhadap hukum internasional sebagai penyangga ketertiban global. Negara-negara kecil dan berkembang berpotensi menjadi korban berikutnya jika norma hukum internasional terus diabaikan.
Antara Klaim Politik dan Fakta Hukum
Hingga kini, klaim Trump masih menuai tanda tanya besar dan belum diverifikasi secara independen. Namun, terlepas dari kebenaran faktualnya, pernyataan tersebut sudah cukup untuk memicu perdebatan serius tentang batas kewenangan sebuah negara dalam menegakkan hukum di luar wilayahnya.
Dalam perspektif hukum internasional, mayoritas pakar sepakat bahwa penangkapan kepala negara asing secara sepihak tidak dapat dibenarkan. Kekebalan, kedaulatan, dan mekanisme multilateral tetap menjadi pilar utama dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Penutup
Klaim Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro membuka kembali diskursus lama tentang relasi kekuasaan dan hukum internasional. Apakah hukum global benar-benar dihormati, atau justru tunduk pada kepentingan negara adikuasa?
Pandangan para ahli, termasuk Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menggerus prinsip kedaulatan negara dan kekebalan kepala negara yang selama ini menjadi fondasi tatanan dunia.
Di tengah dinamika politik global yang semakin kompleks, pertanyaan besarnya bukan hanya soal boleh atau tidak, melainkan apakah dunia masih memiliki komitmen bersama untuk menegakkan hukum internasional secara adil dan setara bagi semua negara.
Baca Juga : Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Nataru 4 Januari 2026
Cek Juga Artikel Dari Platform : festajunina

