Skip to content
1reservoir
Menu
  • Sample Page
Menu

Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Posted on September 30, 2025September 30, 2025 by admin

1reservoir – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Razman Tidak Hadir dalam Sidang Putusan

Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir dengan alasan sakit. Sidang putusan sempat dua kali ditunda karena ketidakhadirannya. Jaksa mengungkapkan Razman sempat dirawat di Rumah Sakit Koja, Jakarta. Namun, setelah keluar dari rumah sakit, ia justru diketahui bepergian ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim.

Jaksa menegaskan tidak ada rekomendasi medis dari rumah sakit yang membolehkan Razman berobat ke luar negeri. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang putusan meski terdakwa tidak hadir.

Dasar Hukum

Dalam dakwaan, jaksa menilai Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Jaksa meyakini Razman bersalah atas perbuatannya yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris secara elektronik.

Archives

  • September 2025

Categories

  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
©2025 1reservoir | Design: Newspaperly WordPress Theme