1reservoir.com Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkap adanya temuan mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya formalin. Temuan ini langsung memicu perhatian publik karena mi kuning merupakan bahan pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Keberadaan zat berbahaya dalam makanan dinilai dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Mi kuning tersebut ditemukan dalam rangkaian pengawasan stabilitas dan keamanan pangan yang rutin dilakukan pemerintah daerah. Pengawasan ini menyasar pasar tradisional sebagai pusat distribusi bahan pangan. Dari hasil pemeriksaan awal, satu sampel mi kuning dinyatakan positif mengandung formalin.
Lokasi Temuan dan Jalur Distribusi
Temuan mi kuning berformalin diketahui berasal dari jalur distribusi Pasar Kebayoran Lama. Meski sampel ditemukan saat pengawasan di Pasar Santa, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemasok mi kuning tersebut berasal dari pasar lain di wilayah Jakarta Selatan.
Wali Kota Muhammad Anwar menjelaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan penting. Pemerintah daerah tidak ingin bahan pangan berbahaya beredar luas dan dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, langkah penelusuran distribusi dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Bahaya Formalin bagi Kesehatan
Formalin merupakan zat kimia yang seharusnya digunakan untuk keperluan industri, bukan sebagai bahan tambahan pangan. Penggunaan formalin pada makanan bertujuan untuk memperpanjang daya simpan, tetapi dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Paparan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, iritasi saluran pernapasan, hingga meningkatkan risiko penyakit kronis jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penggunaan formalin dalam pangan dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Langkah Cepat Pemerintah Daerah
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Jakarta Selatan segera mengambil langkah pengamanan. Produk mi kuning yang terindikasi berbahaya ditarik dari peredaran untuk mencegah konsumsi lebih lanjut. Pemerintah daerah juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penanganan berjalan efektif.
Muhammad Anwar menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan pangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu temuan saja, melainkan akan diperluas ke pasar-pasar lain. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada produk serupa yang lolos dari pengawasan.
Koordinasi dengan Balai POM
Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai POM memiliki kewenangan dan fasilitas laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya secara akurat.
Kerja sama ini dinilai penting agar hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, Balai POM juga berperan dalam memberikan rekomendasi tindak lanjut, termasuk sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan keamanan pangan.
Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional
Pasar tradisional menjadi fokus utama pengawasan karena merupakan titik temu antara produsen, distributor, dan konsumen. Pemerintah daerah secara rutin melakukan pemeriksaan sampel bahan pangan untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
Temuan mi kuning berformalin menunjukkan bahwa pengawasan perlu terus diperkuat. Pemerintah daerah menyadari bahwa praktik curang masih berpotensi terjadi. Oleh karena itu, pengawasan berkala dan mendadak dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
Imbauan kepada Pedagang dan Konsumen
Pemkot Jakarta Selatan mengimbau para pedagang agar tidak menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. Pedagang diingatkan bahwa keselamatan konsumen harus menjadi prioritas. Pelanggaran terhadap aturan pangan dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas.
Di sisi lain, konsumen juga diimbau untuk lebih waspada. Mi kuning yang mengandung formalin biasanya memiliki ciri-ciri tertentu, seperti tekstur terlalu kenyal, tidak mudah basi, dan beraroma menyengat. Kesadaran konsumen dinilai penting untuk mencegah peredaran pangan berbahaya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan keamanan pangan. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi bahan pangan mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan pengawasan. Dengan keterlibatan aktif warga, potensi peredaran pangan berbahaya dapat ditekan lebih cepat.
Pentingnya Edukasi Keamanan Pangan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi keamanan pangan. Pemerintah daerah berencana meningkatkan sosialisasi kepada pedagang dan konsumen mengenai bahaya zat berbahaya dalam makanan. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah praktik penggunaan bahan terlarang.
Selain itu, edukasi kepada produsen kecil dan rumah tangga juga dinilai penting. Banyak pelaku usaha yang mungkin belum memahami dampak jangka panjang penggunaan zat berbahaya. Pendekatan edukatif diharapkan dapat melengkapi langkah penegakan hukum.
Komitmen Menjaga Keamanan Konsumsi Publik
Pemkot Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan pangan. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah memastikan bahwa bahan pangan yang beredar aman dikonsumsi.
Temuan mi kuning berformalin menjadi pengingat bahwa keamanan pangan tidak boleh diabaikan. Dengan pengawasan yang ketat, koordinasi lintas instansi, dan peran aktif masyarakat, pemerintah berharap dapat melindungi kesehatan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.

Cek Juga Artikel Dari Platform medianews.web.id
